Education for all ini diperkuat dengan adanya deklarasi Universal HAM yang menegaskan Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Di Indonesia sendiri Education for all diperkuat dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perubahannya yang keempat,”Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Pemerintah Indonesia pada tahun depan berencana untuk menerapkan education for all ini sampai Sekolah menengah atas(SMA) .
Kamis, 18 Oktober 2012
Resume Pertemuan 4 - Education For All
Ini adalah pertemuan keempat matakuliah Profesi Kependidikan tepatnya pada tanggal 18 oktober 2012. Pada pertemuan kali ini kami mempelajari Education For All atau pendidikan untuk semua.
Kamis, 11 Oktober 2012
Resume Pertemuan 3 - UU No. 20 Tahun 2003
Pada pertemuan ketiga ini membahas tentang Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada tahun 1998 kebawah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-Undang. Sedangkan tahun 1998 keatas sudah mengalami desentralisasi yaitu merupakan penyerahan wewenang yang disertai tanggung jawab pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Tetapi ada 5 aspek yang masih mengalami sentralisasi yaitu :
Jumat, 05 Oktober 2012
Resume Pertemuan 2 - Cerdas Istimewa Bakat Istimewa
Hari ini merupakan pertemuan kedua kami dengan bapak Amril. Pada pertemuan kali ini beliau membahas tugas minggu lalu tentang anak Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CI+BI) yang memiliki sebutan dalam bahasa inggris gifted atau talented.
Langganan:
Postingan (Atom)