Kamis, 11 Oktober 2012

Resume Pertemuan 3 - UU No. 20 Tahun 2003


Pada pertemuan ketiga ini membahas tentang Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada tahun 1998 kebawah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-Undang. Sedangkan tahun 1998 keatas sudah mengalami desentralisasi yaitu merupakan penyerahan wewenang yang disertai tanggung jawab pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Tetapi ada 5 aspek yang masih mengalami sentralisasi yaitu :
  1. Hankam,
  2. Hubungan Luar Negeri,
  3. Kehakiman,
  4. Moneter,
  5. dan Agama.

Selanjutnya Pak Amril membahas tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 menggantikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989. Berikut Point-point khusus yang beliau sampaikan tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 :
  • Bab IV tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah. Khususnya pasal 5 ayat 4 yaitu Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Bab VIII tentang Wajib Belajar. Khususnya pasal 34 ayat 2 Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
  • Bab IX tentang Standar Nasional Pendidikan. Khususnya pasal 35.
  • Bab X tentang Kurikulum. Khususnya pasal 38.
  • Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Khususnya pasal 42.
  • dan terakhir Bab XX tentang Ketentuan Pidana.

Selain Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 beliau juga sedikit membahas tentang :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 
dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar